SEJARAH PERUSAHAAN
Perseroan Terbatas Landak Barajaki merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Landak Barajaki. Perda tersebut ditetapkan di Ngabang pada tanggal 14 Februari 2012 oleh Bupati Landak dan diundangkan pada tanggal 16 Februari 2012 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak. Lapangan usaha perseroan berdasarkan pasal 7 perda tersebut adalah melakukan pengelolaan sumberdaya alam dan jasa penunjangan lainnya.
Dalam perjalanannya dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri Mandor sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri Mandor, tugas PT Landak Barajaki ditambah menjadi Pengelola Kawasan Industri Mandor/Landak. Berdasarkan Perda tersebut Bupati Landak menerbitkan Peraturan Bupati Landak Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kawasan Industri Mandor; dan Keputusan Bupati Landak Nomor 050/63.1/HK-2018 Tentang Penunjukan Perseroan Terbatas Landak Barajaki Sebagai Pengelola Kawasan Industri Mandor.
Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Notaris Hendry Bong, SH Nomor 11 tertanggal 6 Agustus 2012, Notaris di Pontianak. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU- 48155.AH.01.01 Tahun 2012, tanggal 11 September 2012.